1.
Wadi’ah
Simpanan yang penyetoran dan penarikannya
dapat dilakukan sewaktu-waktu. Berdasarkan tahun lalu bonus setara 3% per
tahun.
Syarat dan ketentuan :
·
Saldo awal atau minimal Rp. 10.000,-
·
Pengambilan sewaktu-waktu.
·
Tidak terkena pajak berlaku untukl semua jenis
simpanan.
2.
Simpanan Pendidikan
Simpanan yang khusus diperuntukan bagi
siswa maupun lembaga institusi sekolah. Bagi hasil setara dengan 4,8 % per
tahun.
Syarat dan ketentuan :
·
Saldo awal atau minimal Rp. 10.000,-
·
Pengambilan sewaktu-waktu
3.
Simpanan Qurban
Simpanan sukarela yang dipersiapkan untuk
melaksanakan ibadah qurban. Bonus setara dengan 3% per tahun.
Syarat dan ketentuan :
·
Saldo awal atau minimal Rp. 100.000,-
·
Pengambilan menjelang idul qurban apabila telah
cukup untuk membeli hewan qurban yang direncanakan.
4.
Simpanan Pelunasan Haji
Simpanan bagi calon haji yang sudah
mendapatkan porsi untuk pelunasan BPIH.
Syarat dan ketentuan :
·
Setoran minimal Rp. 5.000.000,-
·
Nisbah menyesuaikan simka umum.
·
Bagi hasil dipergunakan untuk biaya manasik di KBIH,
utamanya KBIH NU. Bila sisa lebih dikembalikan kepada calon haji, bila kurang
calon haji dimohon tambahan.
·
Proses penyetoran pelunasan dibantu oleh KSPPS
BMT NUS.
·
Syarat-syarat mengisi formulir dilampiri FC. KTP
dan BPIH.
5.
Simpanan Umroh
Simpanan yang dipersiapkan untuk
pelaksanaan ibadah umroh. Bonus setara 3% per tahun.
·
Saldo awal atau minimal Rp. 100.000,-
·
Pengambilan setelah cukup untuk biaya umroh,
·
Fasilitas bagi jamaah berupa Tas Tenteng dan
Souvenir
·
Jamaah bisa mengikuti bimbingan umroh manapun
termasuk KBIH NU.
6.
Simpanan Pensiunan
Ketentuan :
·
Atas nama perorangan
·
Pembayaran tiap bulan sesuai tanggal akad
·
Apabila terjadi keterlambatan maka otomatis
dianggap berhenti dan tidak mendapatkan bagi hasil
·
Lama jangka waktu 5 dan 10 tahun
·
Bagi hasil menyesuaikan lama jangka waktu
·
Minimal setoran mulai Rp. 50.000,- per bulan
·
Syarat dan ketentuan berlaku
7.
Penyeretaan Modal / Saham
Ketentuan :
·
Setoran minimal Rp. 1.000.000,- atau kelipatannya
·
Jangka waktu satu tahun
·
Pengambilan bagi hasil sesudah RAT (bulan Januari)
dan pengambilan modal sesudah jatuh
tempo tidak mendapatkan bagi hasil
·
Besaran bagi hasil pengalaman tahun lalu
mencapai 24% per tahun
·
Zakat 2,5%
8.
Simpanan Berjangka
Nisbah bagi hasil antara sohibul mal dengan
mudhorib = 60:40
1.
Jangka waktu 1 Bulan bagi hasil setara dengan
0,3 % per bulan
2.
Jangka waktu 3 Bulan bagi hasil setara dengan 0,5
% per bulan
3.
Jangka waktu 6 Bulan bagi hasil setara dengan
0,7 % per bulan
4.
Jangka waktu 12 Bulan bagi hasil setara dengan 1
% per bulan
Syarat dan ketentuan
·
Setoran minimal Rp. 1.000.000,- dan atau
kelipatannya
·
Pengambilan setelah jatuh tempo, apabila diambil
sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 5%
·
Bagi hasil bisa diambil setiap bulan dan
dibukakan rekening wadi’ah dan diterbitkan buku bukti setor berupa warkah.
·
Zakat 2.5 %
·
Zakat dipungut oleh LAZISNU dari bagi hasil yang
tersedia atas dasar persetujuan dari sohibul mal kepada LAZISNU
PRODUK PEMBIAYAAN SYARI'AH
Pembiayaan Syari’ah (Murobahah)
Yaitu pembiayaan dengan pola jual beli, KSPPS BMT NUS membeli barang yang
dibutuhkan anggota, margin ditentukan di awal dan disepakati oleh kedua pihak.
Biayai Usaha Anda Bersama Kami
Dengan syarat-syarat
1.
Mengisi formulir permohonan anggota dan
pembiayaan.
2.
FC. KTP suami istri atau wali.
3.
FC. KK.
4.
FC. Jaminan (warkah KSPPS BMT NUS, BPKB disertai
STNK, Sertifikat tanah disertai SPPT). Bila jaminan atas nama orang lain harus
disertai surat kuasa dari pemegang hak.
5.
Bila pemohon menggunakan penjamin baik lembaga
ataupun perorangan harus tertulis dan bermatere cukup.
6.
FC. Legalitas badan usaha.
7.
Menjadi anggota mitra usaha.
8.
Membuka rekening simpanan pokok.
9.
Bersedia menandatangani surat-surat terkait
pembiayaan.
10.
Bersedia membayar biaya yang dikeluarkan untuk
proses pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar