PRODUK PRODUK

PRODUK SIMPANAN



1.       Wadi’ah
Simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu. Berdasarkan tahun lalu bonus setara 3% per tahun.
Syarat dan ketentuan :
·         Saldo awal atau minimal Rp. 10.000,-
·         Pengambilan sewaktu-waktu.
·         Tidak terkena pajak berlaku untukl semua jenis simpanan.

2.       Simpanan Pendidikan
Simpanan yang khusus diperuntukan bagi siswa maupun lembaga institusi sekolah. Bagi hasil setara dengan 4,8 % per tahun.
Syarat dan ketentuan :
·         Saldo awal atau minimal Rp. 10.000,-
·         Pengambilan sewaktu-waktu


3.       Simpanan Qurban
Simpanan sukarela yang dipersiapkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Bonus setara dengan 3% per tahun.
Syarat dan ketentuan :
·         Saldo awal atau minimal Rp. 100.000,-
·         Pengambilan menjelang idul qurban apabila telah cukup untuk membeli hewan qurban yang direncanakan.

4.       Simpanan Pelunasan Haji
Simpanan bagi calon haji yang sudah mendapatkan porsi untuk pelunasan BPIH.
Syarat dan ketentuan :
·         Setoran minimal Rp. 5.000.000,-
·         Nisbah menyesuaikan simka umum.
·         Bagi hasil dipergunakan untuk biaya manasik di KBIH, utamanya KBIH NU. Bila sisa lebih dikembalikan kepada calon haji, bila kurang calon haji dimohon tambahan.
·         Proses penyetoran pelunasan dibantu oleh KSPPS BMT NUS.
·         Syarat-syarat mengisi formulir dilampiri FC. KTP dan BPIH.


5.       Simpanan Umroh
Simpanan yang dipersiapkan untuk pelaksanaan ibadah umroh. Bonus setara 3% per tahun.
·         Saldo awal atau minimal Rp. 100.000,-
·         Pengambilan setelah cukup untuk biaya umroh,
·         Fasilitas bagi jamaah berupa Tas Tenteng dan Souvenir
·         Jamaah bisa mengikuti bimbingan umroh manapun termasuk KBIH NU.


6.       Simpanan Pensiunan
Ketentuan :
·         Atas nama perorangan
·         Pembayaran tiap bulan sesuai tanggal akad
·         Apabila terjadi keterlambatan maka otomatis dianggap berhenti dan tidak mendapatkan bagi hasil
·         Lama jangka waktu 5 dan 10 tahun
·         Bagi hasil menyesuaikan lama jangka waktu
·         Minimal setoran mulai Rp. 50.000,- per bulan
·         Syarat dan ketentuan berlaku


7.       Penyeretaan Modal / Saham
Ketentuan :
·         Setoran minimal Rp. 1.000.000,- atau kelipatannya
·         Jangka waktu satu tahun
·         Pengambilan bagi hasil sesudah RAT (bulan Januari)  dan pengambilan modal sesudah jatuh tempo tidak mendapatkan bagi hasil
·         Besaran bagi hasil pengalaman tahun lalu mencapai 24% per tahun
·         Zakat 2,5%


8.       Simpanan Berjangka
Nisbah bagi hasil antara sohibul mal dengan mudhorib = 60:40
1.       Jangka waktu 1 Bulan bagi hasil setara dengan 0,3 % per bulan
2.       Jangka waktu 3 Bulan bagi hasil setara dengan 0,5 % per bulan
3.       Jangka waktu 6 Bulan bagi hasil setara dengan 0,7 % per bulan
4.       Jangka waktu 12 Bulan bagi hasil setara dengan 1 % per bulan
Syarat dan ketentuan
·         Setoran minimal Rp. 1.000.000,- dan atau kelipatannya
·         Pengambilan setelah jatuh tempo, apabila diambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 5%
·         Bagi hasil bisa diambil setiap bulan dan dibukakan rekening wadi’ah dan diterbitkan buku bukti setor berupa warkah.
·         Zakat 2.5 %
·         Zakat dipungut oleh LAZISNU dari bagi hasil yang tersedia atas dasar persetujuan dari sohibul mal kepada LAZISNU

PRODUK PEMBIAYAAN SYARI'AH




Pembiayaan Syari’ah (Murobahah)
Yaitu pembiayaan dengan pola jual beli, KSPPS BMT NUS membeli barang yang dibutuhkan anggota, margin ditentukan di awal dan disepakati oleh kedua pihak.

Biayai Usaha Anda Bersama Kami
Dengan syarat-syarat
1.       Mengisi formulir permohonan anggota dan pembiayaan.
2.       FC. KTP suami istri atau wali.
3.       FC. KK.
4.       FC. Jaminan (warkah KSPPS BMT NUS, BPKB disertai STNK, Sertifikat tanah disertai SPPT). Bila jaminan atas nama orang lain harus disertai surat kuasa dari pemegang hak.
5.       Bila pemohon menggunakan penjamin baik lembaga ataupun perorangan harus tertulis dan bermatere cukup.
6.       FC. Legalitas badan usaha.
7.       Menjadi anggota mitra usaha.
8.       Membuka rekening simpanan pokok.
9.       Bersedia menandatangani surat-surat terkait pembiayaan.
10.   Bersedia membayar biaya yang dikeluarkan untuk proses pembiayaan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar